SISUKA ( Simpanan Suka-Suka ) / Tabungan
Simpanan yang menggunakan akad Wadhiah yaddhamannah, besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
SIAQUR ( Simpanan Qurban)
Simpanan yang menggunakan akad Wadhiah yaddhamannah Anggota menyerahkan dana sepenuhnya kepada BMT untuk mengelola dana tersebut secara professionl dan sesuai syariah.
Penyetoran dapat dilakukan setiap saat dan penarikan hnaya dapat dilakukan menjelang hari raya Qurban.
PEMBIAYAAN
- Mudhorobah/Musyarokah
Pembiayaan yang dilakukan untuk membiayai modal yang diperlukan nasabah dengan bagi hasil yang disepakati bersama dan pengembalian pembiayaan sesuai jangka waktu yang disepakati ( maksimal 1 tahun )
- Pembiayaan Murobahah
Pembiayaan yang diberikan untuk pengadaan atau membeli barang yang diperlukan nasabah dan jangka waktu pembayaran pada waktu yang disepakati.
JUMAT RELIGI KEGIATAN ROADSHOW SEMANGAT PALESTINA
-
Jumat,15 November 2024, Pada pagi hari yang cerah dan mulia ini siswa kelas
X dan XI SMK N 1 GANTIWARNO mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertema
“seman...
No comments:
Post a Comment