SISUKA ( Simpanan Suka-Suka ) / Tabungan
Simpanan yang menggunakan akad Wadhiah yaddhamannah, besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
SIAQUR ( Simpanan Qurban)
Simpanan yang menggunakan akad Wadhiah yaddhamannah Anggota menyerahkan dana sepenuhnya kepada BMT untuk mengelola dana tersebut secara professionl dan sesuai syariah.
Penyetoran dapat dilakukan setiap saat dan penarikan hnaya dapat dilakukan menjelang hari raya Qurban.
PEMBIAYAAN
- Mudhorobah/Musyarokah
Pembiayaan yang dilakukan untuk membiayai modal yang diperlukan nasabah dengan bagi hasil yang disepakati bersama dan pengembalian pembiayaan sesuai jangka waktu yang disepakati ( maksimal 1 tahun )
- Pembiayaan Murobahah
Pembiayaan yang diberikan untuk pengadaan atau membeli barang yang diperlukan nasabah dan jangka waktu pembayaran pada waktu yang disepakati.
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025
-
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP Periode Tanggal : 01 Juli 2025
s/d 31 Desember 2025 TAHAP 2 TAHUN 2025 Untuk Laporan File bisa di Download
pada...







No comments:
Post a Comment