SISUKA ( Simpanan Suka-Suka ) / Tabungan
Simpanan yang menggunakan akad Wadhiah yaddhamannah, besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
SIAQUR ( Simpanan Qurban)
Simpanan yang menggunakan akad Wadhiah yaddhamannah Anggota menyerahkan dana sepenuhnya kepada BMT untuk mengelola dana tersebut secara professionl dan sesuai syariah.
Penyetoran dapat dilakukan setiap saat dan penarikan hnaya dapat dilakukan menjelang hari raya Qurban.
PEMBIAYAAN
- Mudhorobah/Musyarokah
Pembiayaan yang dilakukan untuk membiayai modal yang diperlukan nasabah dengan bagi hasil yang disepakati bersama dan pengembalian pembiayaan sesuai jangka waktu yang disepakati ( maksimal 1 tahun )
- Pembiayaan Murobahah
Pembiayaan yang diberikan untuk pengadaan atau membeli barang yang diperlukan nasabah dan jangka waktu pembayaran pada waktu yang disepakati.
Mengapa Developer AI dan Vibe Coders Perlu Melirik Pi Network?
-
Dunia teknologi saat ini berkembang sangat cepat, terutama sejak hadirnya
AI dan berbagai platform no-code yang memudahkan siapa saja membuat
aplikasi. Kin...







No comments:
Post a Comment