Mendaftarkan Majelis Taklim atau TPA di Kementrian Agama

 Halo Gues, apa kabarnya Semoga semua Sehat sehat selalu..
Asalamu'alaikum, wr wb.

Begini lo Gues, kemaren itu tiba di group WA ada yang posting Bantuan untuk TPA, dengan PDnya saya ikut posting dan ngisi form yang di shared, ternyata Zonk..
Jawabnya ; Maaf, yg masuk list nggih🙏🏻🙏🏻🙏🏻😅

Sakit gak tuuh.. TPA aku yang super keren santrinya melimpah, gak terdaftar di kemenag. 
Oleh karena itu, ada tmn yang mengintakan untuk mendaftarkan TPA dan Majelis Taklim ke KEMENAG;

[13:26, 11/23/2020] Akh Sulas: Taklim mu daftarno

[13:27, 11/23/2020] Akh Sulas: Nggo akses dana aspirasi yow iso.

tuuh kan.. jadi ngerti kan..


Ayuks bareng - bareng yang punya binaan majelis taklim didaftarkan saja berikutt ini beberapa syaratnya;

disimak dibuat yes.. Ceeee kiii doot.:


PERSYARATAN PENDIRIAN MAJENELIS TAKLIM

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus MAJELIS TAKLIM
  2. Proposal Pendirian MAJELIS TAKLIM
  3. Susunan Pengurus MAJELIS TAKLIM
  4. Daftar nama-nama anggota tetap
  5. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
  6. Surat Pernyataan
  7. Keterangan Domisili
  8. Foto-Foto Kegiatan

PROSEDUR

  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene. Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama-nama anggota tetap, daftar nama penceramah/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna merah)
  2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada Majelis Taklim bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
    • SK Pendirian/Izin Operasional Majelis Taklim oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene
    • Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti Majelis Taklim telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene
  3. Sumber: https://kemenagmajene.com/persyaratan-pendirian-majenelis-taklim/

Ternyata itu syarat ada dikabupaten Majene, mungkin di Kabupaten lain akan berbeda, tetapi insya Allah sama lah selama masih di indonesia.

He.he.. 

Yusk cari tahu dan PDKT ke Kemenag melau Kantor Agama masing - masing Daerah.

Semoga informasi ini bermanfaat ya..
monggo tinggalkan koment positif di bawah ya..
Barakallah..


#bmtinsanmulia , #alfajrionline , #majelistaklim , #Sharinghappyness

Share:

No comments:

Post a Comment

Hubungi Kami

Popular Posts