3 Teladan Nabi ketika Mendidik Anak dalam Berbahasa dan Berpenampilan yang Baik by Iden Wildensyah

3 Teladan Nabi ketika Mendidik Anak dalam Berbahasa dan Berpenampilan yang Baik
by Iden Wildensyah
Sahabat Abi Ummi, mendidik anak adalah keharusan untuk semua orang tua di mana pun. Guru pertama yang akan dikenali sebelum mengenal sekolah adalah orang tuanya. Sekolah pertama yang akan menjadi sekolah selanjutnya adalah rumah. Rumah menjadi awal untuk pendidikan anak. Budi pekerti anak dibangun sedari dini dari rumah. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk semua orang tua mengetahui cara mendidik anak yang benar. Dari berbagai referensi parenting, teladan Nabi Muhammad saw. adalah hal utama yang baik untuk dijadikan referensi bagi keluarga muslim. Beliau adalah sebaik-baiknya untuk mengetahui cara mendidik anak yang benar. Inilah tiga hal yang harus diperhatikan semua orang tua berkaitan dengan cara mendidik anak yang benar sesuai tuntunan Nabi Muhammad saw.
  1. Mengajari Berbahasa yang Baik
Ajari anak untuk bertutur kata yang baik.
Belajar berbahasa diajari dari awal di rumah sebelum mengenal bahasa dari luar. Orang tua hendaknya mengajari anak dengan kalimat tauhid agar tertanam terus sampai anak-anak besar.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, “Ajarkanlah kepada anak-anak kalian pada permulaan bicaranya laa ilaaha illallah dan ajarkan pula agar di akhir hayatnya mengucapkan laa illaaha illallah.”
Berbahasa yang baik akan menjadi fondasi anak dalam bergaul dengan temannya di kemudian hari. Anak yang terbiasa berbicara baik dari rumah diharapkan mampu menjaga ucapannya saat ia berada di luar rumah. Pendidikan berbahasa dari rumah menjadi hal yang utama untuk diperhatikan dan dilakukan.
  1. Mengajari Anak Berpenampilan yang Pantas
Hal mendasar yang juga penting dipelajari oleh anak adalah berpenampilan yang pantas. Diceritakan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dipotong, sedangkan sebagian rambutnya yang lain dibiarkan. Nabi saw. kemudian melarang perlakuan seperti itu dan beliau bersabda, “Cukurlah rambutnya secara keseluruhan atau biarkanlah seluruhnya.”
Dari kutipan cerita di atas sudah jelas bahwa Rasul saw. tidak suka jika penampilan anak-anak muslim terlihat kurang baik dan tidak suka pula jika penampilan mereka menyerupai anak-anak nonmuslim. Selanjutnya, dari riwayat Abdullah Ibnu Ja’far, dikisahkan juga tentang pengaturan waktu bercukur untuk anak-anak agar para ayah belajar mengaturnya sendiri. Hal ini memberi petunjuk kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bebas mencukur rambut sesuai keinginannya sendiri.
Bagaimana pengaturan waktu bercukur yang dimaksud? Hal tersebut bukan berarti kita sebagai orang tua mencukur rambut anak pada tanggal dan waktu tertentu, melainkan mengaturnya sebaik mungkin, misalnya jika rambut sudah gondrong, itu berarti sudah saatnya anak memotong rambut. Hal tersebut bertujuan agar anak-anak tidak mencukur rambut sekehendak dirinya. 
  1. Mengajari Anak Etika Berpakaian
Salah satu bagian penting dari berpenampilan adalah berpakaian. Untuk anak-anak, sebagai orang tua, kita harus sangat peka dalam hal berpakaian. Alih-alih membuat anak-anak kita terlihat pantas, kita malah membuatnya tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw.
Dalam sebuah kisah diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Amr Ibnul Ash r.a. yang menceritakan masa kecilnya bahwa suatu hari Nabi saw. melihatnya mengenakan sepasang pakaian yang dicelup warna kuning sehingga Nabi saw. bersabda kepadanya, “Apakah ibumu yang memerintahkan kamu mengenakan pakaian ini?” Aku menjawab, “Apakah aku harus mencuci keduanya?” Nabi saw. pun menjawab, “Tidak, tapi keduanya harus dibakar.”
Kita bisa membayangkan dari kisah itu bahwa Nabi Muhammad saw. marah ketika beliau melihat orang-orang yang mengenakan pada anak-anak mereka pakaian yang penuh dengan gambar perlambang panji-panji kekafiran, seperti bendera Yahudi, gambar orang telanjang, gambar wanita kafir, dan gambar lainnya yang tidak baik untuk dipakai. Kisah ini membuat kita harus berhati-hati saat hendak membelikan pakaian untuk anak-anak kita. Jika hendak membelikan pakaian anak yang bergambar, selidiki dan telitilah gambar tersebut. Jangan sampai mengandung unsur-unsur yang tidak baik seperti kisah di atas. Baju polos tanpa gambar atau dengan gambar sedikit dan baik akan lebih baik dipilihkan untuk anak-anak kita. cara mendidik anak yang benar
Nah, demikianlah beberapa anjuran Nabi tentang cara mendidik anak yang benar dalam berbahasa dan berpenampilan yang perlu kita perhatikan sama-sama. Jika kita mengikuti anjuran Nabi, kebaikan akan datang untuk kita dan anak-anak kita. Jadi, tidak semata-mata Nabi saw. menganjurkan sebuah hal jika itu bukan untuk kebaikan. Semoga dengan mengetahui cara mendidik anak yang benar dalam berbahasa dan berpenampilan ini, kita bisa melahirkan sebuah generasi yang memiliki kesopanan dalam bertutur kata dan berbusana. Aamiin
Share:

Urus Izin Pendirian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ( UU No. 17 tahun 2012 dibatalkan ; lihat SK Keputusan MK RI tahun 2013) kembali ke UU No. 25 Tahun 1992. 
A. Pendirian KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
Dokumen yang diurus :
  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan /Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)
Syarat Dokumen yang diperlukan :
  1. Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 20 orang (Provinsi), 35 Orang (Nasional)
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  3. Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
  4. Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat :-  Surat Keterangan Berkelakuan Baik. –  Daftar Riwayat Hidup
  5. Untuk Koperasi Simpan Pinjam –  Modal  Koperasi  tersedia  Rp. 150.000.000,-  dan  semua    Pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
  6. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  7. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  8. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  9. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  10. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  11. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  12. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.
  • Jasa Legal Hubungi Kami
  • Estimasi Proses 40 Hari Kerja.
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), khusus luar Jabodetabek via TIKI
  • Softcopy Dokumen kirim via E-mail

B. Pendirian KOPERASI KONSUMEN
Dokumen yang diurus :
  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan /Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat Dokumen yang diperlukan :
  1. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  2. Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
  3. Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  4. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  5. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  6. Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
  7. Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
  8. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
  9. Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
  10. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  11. Fotocopy Rencana Awal Kegiatan Koperasi
  12. Fotocopy daftar penerimaan setoran Anggota Koperasi.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.

C. Pendirian KOPERASI SEKTOR RIIL JASA
Dokumen yang diurus :
  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan /Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat Dokumen yang diperlukan :
  1. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  2. Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
  3. Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  4. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  5. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  6. Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
  7. Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
  8. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
  9. Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
  10. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  11. Fotocopy bukti tersedianya modal (kwitansi) yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar setoran pokok dan SMK yang wajib dilunasi oleh para pendiri Koperasi.
  12. Syarat lainnya jika diperlukan.
Share:

Hubungi Kami

Popular Posts