PERATURAN PANITIA PEMILIHAN LURAH ANTAR
WAKTU
KALURAHAN SERUT KAPANEWON
GEDANGSARI
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU
KALURAHAN SERUT KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
PANITIA PEMILIHAN LURAH ANTAR
WAKTU KALURAHAN SERUT,
Menimbang : a. bahwa agar pelaksanaan Musyawarah Kalurahan
Pemilihan Lurah Antar
Waktu Kalurahan Serut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan
tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu disusun Tata Tertib
Pemilihan;
b. bahwa Rancangan Tata Tertib
Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Serut, telah mendapatkan persetujuan sesuai Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Serut Nomor : ......................................................;
c. bahwa atas dasar pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Panitia Pemilihan tentang Tata Tertib
Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Serut Kapanewon Gedangsari Kabupaten
Gunungkidul;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019
Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
5.
Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan
Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten / Kota dan Kalurahan.
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 44) ;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penetapan Kalurahan
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 7);
9.
Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 36);
10.
Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan
SERUT Nomor ………………………………….. tentang Panitia Pemilihan Pengganti Antar Waktu Lurah Serut Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul;
11.
Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan
Serut Nomor ...........................................
tentang Persetujuan Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan
Serut Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN PANITIA PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH ANTAR
WAKTU KALURAHAN SERUT KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kalurahan adalah
Kalurahan Serut, yaitu sebutan desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa
padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan
tersendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
2. Pemerintahan
Kalurahan adalah Pemerintahan Kalurahan Serut yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Pemerintah
Kalurahan adalah Pemerintah Kalurahan Serut yaitu Lurah Serut dibantu Pamong
Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan Serut.
4. Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah
Kabupaten Gunungkidul yang merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang
mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Kalurahan.
5. Penjabat Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Lurah
dalam kurun waktu tertentu.
6. Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa di
wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan unsur staf yang membantu Lurah
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang terdiri dari unsur
Sekretariat, unsur Pelaksana Teknis, dan unsur Pelaksana Kewilayahan.
7. Carik adalah sebutan dari Sekretaris Desa di
wilayah Kabupaten Gunungkidul merupakan pemimpin Sekretariat Kalurahan.
8. Badan
Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya
disebut Bamuskal adalah Bamuskal Serut yaitu lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.
Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Kalurahan dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Kalurahan khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut
APB Kalurahan, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kalurahan.
11.
Padukuhan adalah bagian wilayah dalam kalurahan
yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan kalurahan.
12.
Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah
Panitia yang dibentuk oleh Bamuskal untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Lurah
Antar Waktu melalui Musyawarah Kalurahan;
13.
Seleksi tambahan adalah seleksi yang dilaksanakan apabila bakal calon
yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan,
dan usia.
14.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
15.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
17.
Kapanewon
adalah sebutan
kecamatan di wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
18.
Panewu
adalah kepala kapanewon.
BAB II
TATA CARA
PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU
Pasal 2
(1)
Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan paling lama
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Lurah berhenti atau diberhentikan.
(2)
Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diutamakan melalui musyawarah dan mufakat.
(3)
Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan melalui tahapan :
a.
Persiapan;
b.
Pencalonan;
c.
Musyawarah Kalurahan; Dan
d.
Penetapan.
(4)
Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, Pemilihan Lurah Antar Waktu dapat dilakukan
melalui pemilihan langsung.
BAB III
PERSIAPAN
Pasal 3
(1)
Badan Permusyawaratan
Kalurahan (Bamuskal) Serut membentuk Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu paling lama dalam
jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Lurah berhenti atau
diberhentikan.
(2)
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, dan tokoh masyarakat kalurahan yang bersifat mandiri
dan tidak memihak.
(3)
Susunan keanggotaan Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Bendahara merangkap anggota; dan
d. Beberapa anggota sebagai
seksi-seksi, dengan jumlah personil untuk keseluruhan seksi paling
banyak 15 (limabelas) orang.
(4)
Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bamuskal.
(5) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. Menyusun Dan
Menetapkan Tata Tertib Pemilihan;
b. Menyusun Dan
Menetapkan Jadwal Tahapan Pemilihan;
c. Menyediakan Peralatan, Perlengkapan, Dan Tempat Musyawarah Kalurahan;
d. Mengajukan Biaya Pemilihan Dengan
Beban Apb Kalurahan Kepada
Penjabat Lurah Paling Lama Dalam Jangka Waktu 30
(Tiga Puluh) Hari Terhitung Sejak Panitia Terbentuk;
e. Melaksanakan Pengumuman Dan
Pendaftaran Bakal Calon Lurah Antar Waktu Dalam Jangka Waktu 15 (Lima Belas)
Hari;
f.
Melakukan Penelitian Kelengkapan Dan Keabsahan Administrasi Bakal Calon Lurah Antar Waktu;
g. Mengadakan Penjaringan Bakal Calon Lurah Antar Waktu;
h.
Menetapkan
Bakal Calon Lurah Antar Waktu;
i.
Melaksanakan Musyawarah Kalurahan;
j.
Menetapkan Calon Lurah
Antar Waktu;
k. Menetapkan Calon Lurah Terpilih Antar Waktu; Dan
l.
Menyiapkan Segala Sesuatu Dalam Rangka Pemilihan Lurah Antar Waktu.
m. Melakukan Evaluasi
Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu
Pasal 4
(1)
Panitia
Pemilihan wajib berlaku jujur, adil, transparan, dan penuh tanggungjawab.
(2)
Dalam
melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan bertanggungjawab kepada Bamuskal.
(3)
Dalam hal anggota Panitia Pemilihan berhenti yang
bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pemilihan dan diganti
melalui rapat yang diselenggarakan oleh Bamuskal.
(4)
Anggota
Panitia Pemilihan berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena :
a.
Meninggal dunia;
b.
Atas permintaan sendiri; atau
c.
Diberhentikan.
(5) Anggota Panitia Pemilihan
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c karena :
a.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap;
b.
Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau
lebih;
c.
Melanggar tugas dan kewajiban sebagai panitia pemilihan; atau
d.
Mendaftarkan diri sebagai bakal
calon lurah antar waktu.
(6)
Pergantian
anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Bamuskal.
BAB IV
PENETAPAN
PESERTA MUSYAWARAH KALURAHAN
Pasal
5
(1) Pemilihan
Lurah Antar Waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Kalurahan
yang diselenggarakan oleh Bamuskal khusus untuk pelaksanaan Pemilihan
Lurah Antar Waktu.
(2) Musyawarah Kalurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Ketua Bamuskal yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia
Pemilihan.
(3)
Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti
oleh Bamuskal dan unsur masyarakat.
(4)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain :
a.
Tokoh adat;
b.
Tokoh agama;
c.
Tokoh masyarakat;
d.
Tokoh pendidikan;
e.
Perwakilan kelompok tani;
f.
Perwakilan kelompok perajin;
g.
Perwakilan kelompok perempuan;
h.
Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
i.
Perwakilan kelompok masyarakat miskin dan/atau
j.
Unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
Pasal 6
(1)
Jumlah unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (4)
mempertimbangkan keterwakilan masing-masing padukuhan dan jumlah DPT pada Pilkada
tahun 2020.
(2)
Jumlah unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak 5 (lima) orang yang ditentukan berdasar hasil keputusan Musyawarah Padukuhan.
(3)
Musyawarah Padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan.
(4)
Hasil keputusan Musyawarah Padukuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
(5)
Perwakilan tokoh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam
jumlah wakil sesuai dengan jumlah pemilih di setiap padukuhan yakni:
a.
Jumlah pemilih sampai
dengan 135 - 270 orang diwakili oleh 2
orang wakil tokoh;
b.
Jumlah pemilih 271 -
405 orang diwakili oleh 3 orang wakil tokoh;
c.
Jumlah pemilih 406 - 540
orang diwakili oleh 4 orang wakil tokoh;
d.
Jumlah pemilih 541 - 675
orang diwakili oleh 5 orang wakil tokoh.
(6) Perwakilan
tokoh untuk peserta Musyawarah Kalurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan oleh Musyawarah Padukuhan.
BAB V
PENCALONAN
Paragraf
1
Pengumuman dan
Pendaftaran Bakal Calon Lurah Antar Waktu
Pasal 7
(1)
Panitia
Pemilihan mengumumkan
dan melakukan pendaftaran bakal calon Lurah Antar Waktu dalam jangka waktu 15
(lima belas) hari.
(2)
Lurah
Antar Waktu dipilih melalui Musyawarah Kalurahan oleh
peserta musyawarah dari calon yang memenuhi syarat.
(3)
Bakal Calon Lurah Antar Waktu harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Republik
Indonesia;
b. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
d. Berijazah paling
rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
e. Berumur paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.
Sehat jasmani dan rohani;
g. Berkelakuan
baik;
h. Tidak sedang
menjalani pidana penjara
atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih;
j. Tidak dicabut hak
pilihnya sesuai dengan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu dan tidak
akan mengundurkan diri dalam proses
pemilihan apabila telah
ditetapkan menjadi calon Lurah Antar Waktu;
l. Belum pernah diberhentikan
tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari
jabatan penyelenggara pemerintahan desa/kalurahan atau
dalam jabatan negeri lainnya;
m.
Bersedia bertempat
tinggal di kalurahan
yang bersangkutan selama
menjabat;
n. Belum pernah menjabat sebagai
Kepala Desa dan/atau Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
o. Bebas narkotika, psikotropika
dan/atau zat adiktif lainnya.
Pasal 8
(1)
Bakal
Calon Lurah Antar Waktu mengajukan surat lamaran
tertulis bermaterai
(10.000) ditujukan kepada Ketua
Bamuskal melalui Panitia Pemilihan.
(2)
Surat lamaran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri :
a.
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
c.
Surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d.
Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
e.
Fotokopi
akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
g.
Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya
lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
h.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
kepolisian resort;
i.
Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara
dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;
j.
Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
umum dan/atau militer;
k.
Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih.
l.
Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai
tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal calon Lurah yang
pernah menjalani pidana penjara;
m.
Surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang bagi bakal calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
n.
Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga
pemerintahan bagi yang memiliki, dengan
dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
o.
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala
Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
p.
Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar
Waktu dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah
ditetapkan menjadi calon Lurah Antar Waktu;
q.
Surat
pernyataan tidak pernah menerima
sanksi diberhentikan tidak
dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan
penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri;
r.
Surat pernyataan pernah menerima sanksi diberhentikan
tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan
penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri bagi yang pernah
diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari
penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri lainnya;
s.
Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di kalurahan
yang bersangkutan selama menjabat;
t.
Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang
dilegalisir pejabat yang berwenang;
u. Daftar riwayat hidup;
v.
Foto
berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar;
w.
Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai
Negeri Sipil;
x.
Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
y.
Surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa/Lurah/Pj.
Lurah;
z.
Surat izin cuti dari Kepala Desa/Lurah/Penjabat Lurah bagi Perangkat
Desa/Pamong Kalurahan;
dan
aa.
Surat izin cuti dari pimpinan BPD/Bamuskal
bagi anggota BPD/Bamuskal.
(3)
Surat lamaran tertulis bermaterai dan
lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam rangkap 3
(tiga), yaitu :
a. 1 (satu) eksemplar asli; dan
b. 2 (dua) eksemplar fotocopy.
(4)
Persyaratan berupa foto berwarna terbaru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf u berlatar belakang warna biru atau
merah.
(5)
Pakaian bakal calon Lurah Antar Waktu dalam
pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
(6)
Bakal calon Lurah Antar Waktu yang tidak
dapat melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir karena hilang dapat
melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang.
(7)
Panitia Pemilihan menerima berkas
pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.
Pasal 9
(1)
Penjabat Lurah yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil
yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Lurah
Antar Waktu harus memenuhi persyaratan :
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3);
b.
Dalam
hal Penjabat Lurah mencalonkan diri sebagai Calon Lurah Antar Waktu, Bamuskal
mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dan sekaligus mengusulkan calon
Penjabat Lurah pengganti dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah lain yang
memenuhi syarat.
c.
Usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud paling lambat 3 (tiga) Hari sejak Penjabat
Lurah mengajukan lamaran sebagai bakal Calon Lurah.
Pasal 10
(1)
Perangkat Desa/Pamong Kalurahan
yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu disamping
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), harus mendapatkan
izin cuti dari Kepala Desa/Lurah/Penjabat Lurah sejak
yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Lurah Antar Waktu sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)
Perangkat
Desa/Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri sebagai Lurah Antar Waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila terpilih menjadi Lurah Antar Waktu yang
bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa/Pamong Kalurahan
terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasal 11
(1)
Anggota BPD/Bamuskal yang akan mencalonkan diri sebagai Lurah
Antar Waktu disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dalam
pasal 7 ayat (3), anggota BPD/Bamuskal dibebastugaskan
dari keanggotaan Bamuskal sejak ditetapkan sebagai bakal Calon Lurah sampai
dengan penetapan Calon Lurah.
(2)
Anggota
Bamuskal yang ditetapkan sebagai Calon Lurah diberhentikan dari keanggotaan
Bamuskal.
Paragraf 2
Penelitian dan Penetapan Calon
Pasal 12
(1)
Panitia Pemilihan melakukan
penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar
Waktu setelah berakhirnya waktu pendaftaran.
(2)
Penelitian kelengkapan dan
keabsahan administrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(3)
Hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar
Waktu.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Panitia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota Panitia Pemilihan.
Pasal 13
(1)
Panitia Pemilihan menetapkan calon
Lurah Antar Waktu yang berhak dipilih dalam Musyawarah Kalurahan berjumlah
paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga)
orang.
(2)
Penetapan
calon Lurah Antar Waktu yang berhak dipilih dalam
Musyawarah Kalurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Panitia Pemilihan setelah mendapatkan pengesahan oleh Musyawarah
Kalurahan.
Pasal 14
(1) Dalam hal bakal calon yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8
ayat (2) kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu
pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap
kurang dari 2 (dua) orang setelah dilakukan perpanjangan
waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan membuat berita
acara perpanjangan waktu pendaftaran
dan melaporkan kepada Bamuskal.
(3) Berita acara perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan
dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota Panitia Pemilihan.
(4) Laporan Panitia Pemilihan kepada
Bamuskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
sejak perpanjangan waktu pendaftaran berakhir dengan dilampiri :
a.
Berita acara hasil
penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar
Waktu; dan
b.
Berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
(5)
Setelah menerima laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Bamuskal membatalkan
pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar
Waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Bamuskal.
(6)
Bamuskal memberikan laporan mengenai pembatalan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara
tertulis kepada Bupati melalui Panewu dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak keputusan Bamuskal ditetapkan.
(7)
Laporan Bamuskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), dengan dilampiri :
a.
Berita acara hasil
penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar
Waktu;
b.
Berita acara perpanjangan waktu
pendaftaran; dan
c.
Keputusan Bamuskal tentang pembatalan
pemilihan Lurah Antar Waktu.
Pasal
15
Seleksi
Tambahan
(1)
Dalam hal bakal calon yang memenuhi
persyaratan berjumlah lebih dari 3
(tiga)
orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi
tambahan dengan menggunakan kriteria:
a.
Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan,
b.
Tingkat pendidikan,
c.
Usia, dan
d.
Persyaratan lain.
(2)
Persyaratan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa ujian tertulis;
(3)
Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten berdasarkan
permohonan dari Panitia Pemilihan.
(4)
Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan dengan bobot penilaian sebagai berikut :
b. Tingkat
pendidikan diberikan bobot nilai sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c.
Usia diberikan bobot nilai sebesar 10%
(sepuluh persen);
d. Persyaratan
lain berupa ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki bobot
nilai sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 16
(1)
Pengalaman bekerja di lembaga
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dihitung
dalam satuan tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengalaman bekerja sampai dengan 5
(lima) tahun diberikan nilai 25 (dua puluh lima);
b.
Pengalaman bekerja lebih dari 5 (lima)
tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan nilai 35 (tiga puluh lima);
c.
Pengalaman bekerja lebih dari 10
(sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun diberikan nilai 40 (empat
puluh);
d.
Pengalaman bekerja lebih dari 15 (lima
belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun diberikan nilai 45 (empat puluh
lima);
e.
Pengalaman bekerja lebih dari 20 (dua
puluh) tahun diberikan nilai 50 (lima puluh); atau
f.
Pengalaman bekerja sebagai kepala
desa/lurah setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun diberikan nilai 95
(sembilan puluh lima).
(2)
Dalam hal pengalaman kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Lembaga Pemerintahan
Kalurahan setempat selain Kepala
Desa/Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan nilai tambahan
40 (empat puluh).
Pasal
17
(1)
Lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
adalah lembaga pemerintahan di tingkat pusat, daerah, dan Kalurahan.
(2)
Lembaga pemerintahan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
(3)
Lembaga pemerintahan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan
tingkat Kabupaten/Kota.
(4) Lembaga pemerintahan tingkat Kalurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemerintah Kalurahan dan Badan
Permusyawaratan Kalurahan.
Pasal 18
Dalam hal bakal Calon Lurah
tercatat sebagai pegawai lembaga pemerintahan pusat atau daerah sekaligus
tercatat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan, maka kedua
pengalaman kerja di kedua lembaga pemerintahan tersebut dihitung secara
akumulatif dengan menjumlahkan kedua pengalaman kerja dimaksud.
Pasal
19
Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 15 ayat (1) huruf b dihitung sebagai berikut :
a.
Berpendidikan Sekolah Menengah Pertama
atau sederajad diberikan bobot nilai 50 (lima puluh);
b.
Berpendidikan Sekolah Menengah Atas atau
sederajad diberikan bobot nilai 60 (enam puluh);
c.
Berpendidikan Diploma 1 diberikan bobot
nilai 70 (tujuh puluh);
d.
Berpendidikan Diploma 2 atau 3 diberikan
bobot nilai 80 (delapan puluh);
e.
Berpendidikan Diploma 4 atau Sarjana
(S1) atau sederajad diberikan bobot nilai
90 (sembilan puluh); dan
f.
Berpendidikan Pascasarjana diberikan
bobot nilai 100 (seratus).
Pasal
20
Usia sebagaimana
dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dihitung saat mendaftar sebagai berikut :
a.
Berusia 25 tahun sampai
dengan 30 tahun diberikan bobot nilai 70 (tujuh puluh);
b.
Berusia lebih dari 30 tahun
sampai dengan 40 tahun diberikan bobot nilai 80 (delapan puluh);
c.
Berusia lebih dari 40 tahun
sampai dengan 50 tahun diberikan bobot
nilai 100 (seratus);
d.
Berusia lebih dari 50 tahun
sampai dengan 55 tahun diberikan bobot nilai 90 (sembilan puluh); dan
e.
berusia lebih dari 55 tahun diberikan bobot
nilai 80(delapan puluh).
Pasal
21
(1) Perhitungan besarnya bobot nilai
bakal Calon Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditentukan dari :
a. Nilai variabel pengalaman kerja
di bidang pemerintahan dikali bobot pengalaman kerja bakal calon Lurah;
b. Nilai variabel tingkat pendidikan
dikali bobot tingkat pendidikan bakal calon lurah;
c. Nilai variabel usia dikali bobot
usia bakal calon lurah; dan
d. Persyaratan lain berupa ujian
tertulis.
(2) Rumus penghitungan besarnya bobot
nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
BCx = ((40% X V1) + (40% X V2) +
(10% X V3) + (10% X V4))
Bobot Calon =(40% x pengalaman) +
(40% x pendidikan) + (10% x usia) + (10% x hasil ujian tertulis).
(3) Panitia Pemilihan mengumumkan
peringkat hasil penghitungan nilai bobot bakal Calon Lurah.
(4) Peringkat hasil penghitungan
nilai bobot bakal Calon Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar
penentuan bakal Calon Lurah yang ditetapkan menjadi Calon Lurah.
Pasal 22
(1)
Dalam
hal hasil penghitungan nilai bobot bakal Calon Lurah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) terdapat hasil nilai yang sama, maka untuk menentukan peringkat
seleksi tambahan bakal Calon Lurah ditentukan berdasarkan lama pengalaman
bekerja di lembaga pemerintahan.
(2)
Dalam
hal lama pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih terdapat hasil nilai yang sama, maka untuk menentukan peringkat
seleksi tambahan bakal Calon Lurah ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan.
(3)
Dalam
hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat hasil
nilai yang sama, maka untuk menentukan peringkat seleksi tambahan bakal Calon
Lurah ditentukan berdasarkan usia.
Paragraf 3
Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan
Pasal 23
(1)
Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan pada
hari dan jam yang ditentukan dengan Keputusan Panitia Pemilihan setelah
berkoordinasi dengan Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan;
(2)
Panitia Pemilihan memastikan jumlah peserta Musyawarah Kalurahan
yang akan diundang;
(3)
Undangan Musyawarah Kalurahan Pemilihan
Lurah Antar Waktu disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada Bamuskal paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan.
(4)
Undangan bagi wakil dari unsur masyarakat dapat disampaikan
melalui masing-masing Dukuh.
Pasal 24
(1)
Musyawarah Kalurahan Pemilihan
Lurah Antar Waktu dimulai pada jam yang ditentukan jika sekurang-kurangnya 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah peserta yang diundang telah hadir dan
seluruh padukuhan telah ada wakil dari unsur masyarakat;
(2)
Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan
Lurah Antar Waktu ditunda sampai dengan maksimal 1 (satu) jam;
(3)
Penundaan waktu mulainya Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar
Waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani minimal oleh 3 (tiga) orang Panitia Pemilihan;
(4)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya batas waktu penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah peserta belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar
Waktu dapat dimulai jika seluruh padukuhan telah ada wakil dari unsur
masyarakat.
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dipimpin
oleh Ketua Bamuskal.
(2) Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan
dengan susunan acara :
i. Pembukaan;
ii. Laporan Ketua Panitia Pemilihan;
iii. Pembacaan Draft Tata Tertib Musyawarah Kalurahan;
iv. Penyampaian Program Kerja masing-masing Calon Lurah Antar Waktu;
v. Proses Musyawarah Kalurahan dan Pengambilan Keputusan;
vi. Penandatanganan Berita Cara Hasil Musyawarah Kalurahan;
vii. Sambutan-sambutan : Panewu dll.
viii. Penutup.
(3)
Panitia Pemilihan menentukan pelaksanakan Pemilihan Lurah
Antar Waktu setelah disepakati dalam
Musyawarah Kalurahan.
(4) Dalam menentukan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar
Waktu melalui musyawarah dan mufakat.
Pasal 26
(1) Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui
musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, maka Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan melalui pemilihan
secara langsung.
(2)
Pemilihan
secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pemungutan suara.
(3)
Teknis pelaksanaan
pemilihan secara langsung melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Musyawarah Kalurahan.
(4)
Dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruh peserta Musyawarah Kalurahan yang
hadir dan telah mengisi daftar hadir menggunakan hak pilihnya.
(5)
Calon Lurah Antar Waktu
yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Lurah
terpilih.
Pasal 27
(1)
Dalam hal jumlah Calon Lurah Terpilih yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari
1 (satu) orang, dilakukan pemilihan ulang dan hanya diikuti oleh calon Lurah yang
memperoleh suara terbanyak sama.
(2)
Hasil pemilihan Lurah melalui Musyawarah Kalurahan
dituangkan dalam berita acara hasil Pemilihan Lurah, setelah memperoleh
pengesahan oleh Musyawarah Kalurahan.
(3)
Berita acara hasil pemilihan Lurah melalui Musyawarah Kalurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Panitia dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan.
(4)
Berdasarkan
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Pemilihan menetapkan
Calon Lurah Terpilih dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
Paragraf 4
Tata Cara Laporan Hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu
melalui Musyawarah Kalurahan
Pasal 28
(1) Panitia
Pemilihan menyampaikan hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu kepada Bamuskal paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengesahan Calon Lurah
Terpilih oleh Musyawarah Kalurahan.
(2)
Laporan Panitia Pemilihan kepada Bamuskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis dengan dilampiri :
a.
Keputusan Panitia Pemilihan tentang
Calon Lurah Terpilih melalui Musyawarah Kalurahan;
b.
Berita acara hasil Pemilihan Lurah Antar
Waktu melalui Musyawarah Kalurahan;
dan
c.
Berkas lamaran Calon Lurah Terpilih.
(3)
Bamuskal melaporkan Calon Lurah Terpilih hasil Musyawarah Kalurahan
kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan.
(4)
Laporan Bamuskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
secara tertulis melalui Panewu dengan dilampiri
:
a.
Berita acara hasil Pemilihan Lurah Antar
Waktu melalui Musyawarah Kalurahan;
b.
Keputusan Panitia Pemilihan tentang
Calon Lurah Terpilih melalui Musyawarah Kalurahan; dan
c.
Berkas lamaran Calon Lurah Terpilih.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 29
(2)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia
Pemilihan.
(3)
Peraturan
Panitia Pemilihan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Serut
Pada tanggal ................... 2021
KETUA PANITIA,
WAWAN
TRIYANTO
No comments:
Post a Comment