google.com, pub-7234289879737931, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU (PAW) KALURAHAN SERUT 2021

 


 Sesuai PERBUP Gunungkidul No 36 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Lurah Antar Waktu

PERATURAN PANITIA PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU

KALURAHAN SERUT KAPANEWON GEDANGSARI

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

TATA TERTIB  PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU

KALURAHAN SERUT KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PANITIA PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU KALURAHAN SERUT,

 

Menimbang        :      a.  bahwa agar pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Serut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu disusun Tata Tertib Pemilihan;

 

b. bahwa Rancangan Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Serut, telah mendapatkan persetujuan sesuai Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Serut Nomor : ......................................................;

c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Panitia Pemilihan tentang Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Serut Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul;

 

Mengingat          :     1.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang  Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);

5.     Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten / Kota dan Kalurahan.

6.     Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 44) ;

7.     Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan

8.     Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 7);

9.     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 36);

10. Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan SERUT Nomor ………………………………….. tentang Panitia Pemilihan Pengganti Antar Waktu Lurah Serut Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul;

11. Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Serut Nomor ........................................... tentang Persetujuan Tata Tertib Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Serut Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PANITIA PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU KALURAHAN SERUT KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.   Kalurahan adalah Kalurahan Serut, yaitu sebutan desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan tersendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.

 

2.     Pemerintahan Kalurahan adalah Pemerintahan Kalurahan Serut yaitu  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Pemerintah Kalurahan adalah Pemerintah Kalurahan Serut yaitu Lurah Serut dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan Serut.

4.     Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

5.     Penjabat Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Lurah dalam kurun waktu tertentu.

6.     Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan unsur staf yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang terdiri dari unsur Sekretariat, unsur Pelaksana Teknis, dan unsur Pelaksana Kewilayahan.

7.     Carik adalah sebutan dari Sekretaris Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul merupakan pemimpin Sekretariat Kalurahan.

8.     Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah Bamuskal Serut yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

9.     Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kalurahan.

11. Padukuhan adalah bagian wilayah dalam kalurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan kalurahan.

 

12. Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bamuskal untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui Musyawarah Kalurahan;

13. Seleksi tambahan adalah seleksi yang dilaksanakan apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia.

14. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.

15. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

16. Bupati adalah Bupati Gunungkidul.

17. Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.

18. Panewu adalah kepala kapanewon.

 

 

BAB II

TATA CARA PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU

Pasal 2

(1)   Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Lurah berhenti atau diberhentikan.

(2)   Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan melalui musyawarah dan mufakat.

(3)   Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui tahapan :

a.    Persiapan;

b.   Pencalonan;

c.    Musyawarah Kalurahan; Dan

d.   Penetapan.

(4)   Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, Pemilihan Lurah Antar Waktu dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PERSIAPAN

Pasal 3

(1)   Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Serut membentuk Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Lurah berhenti atau diberhentikan.

(2)   Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, dan tokoh masyarakat kalurahan yang bersifat mandiri dan tidak memihak.

(3)   Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :

a.     Ketua merangkap anggota;

b.     Sekretaris merangkap anggota;

c.      Bendahara merangkap anggota; dan

d.  Beberapa anggota sebagai seksi-seksi, dengan jumlah personil untuk keseluruhan seksi paling banyak 15 (limabelas) orang.

(4)   Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bamuskal.

(5)   Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:

a.  Menyusun Dan Menetapkan Tata Tertib Pemilihan;

b.  Menyusun Dan Menetapkan Jadwal Tahapan Pemilihan;

c.  Menyediakan Peralatan, Perlengkapan, Dan Tempat Musyawarah Kalurahan;

d.  Mengajukan Biaya Pemilihan Dengan Beban Apb Kalurahan Kepada

Penjabat Lurah Paling Lama Dalam Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Sejak Panitia Terbentuk;

e.  Melaksanakan Pengumuman Dan Pendaftaran Bakal Calon Lurah Antar Waktu Dalam Jangka Waktu 15 (Lima Belas) Hari;

f.   Melakukan Penelitian Kelengkapan Dan Keabsahan Administrasi Bakal Calon Lurah Antar Waktu;

g.  Mengadakan Penjaringan Bakal Calon Lurah Antar Waktu;

h. Menetapkan Bakal Calon Lurah Antar Waktu;

i.   Melaksanakan Musyawarah Kalurahan;

j.   Menetapkan Calon Lurah Antar Waktu;

k.  Menetapkan Calon Lurah Terpilih Antar Waktu; Dan

l.   Menyiapkan Segala Sesuatu Dalam Rangka Pemilihan Lurah Antar Waktu.

m.   Melakukan Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu

 

Pasal 4

(1)  Panitia Pemilihan wajib berlaku jujur, adil, transparan, dan penuh tanggungjawab.

(2)  Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan bertanggungjawab kepada Bamuskal.

(3)  Dalam hal anggota Panitia Pemilihan berhenti yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pemilihan dan diganti melalui rapat yang diselenggarakan oleh Bamuskal.

(4)  Anggota Panitia Pemilihan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena :

a.  Meninggal dunia;

b.  Atas permintaan sendiri; atau

c.  Diberhentikan.

(5)  Anggota Panitia Pemilihan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c karena :

a.     Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap;

b.     Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

c.      Melanggar tugas dan kewajiban sebagai panitia pemilihan; atau

d.     Mendaftarkan diri sebagai bakal calon lurah antar waktu.

(6)  Pergantian anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bamuskal.

 

 

BAB IV

PENETAPAN PESERTA MUSYAWARAH KALURAHAN

Pasal 5

 

(1)   Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Kalurahan yang diselenggarakan oleh Bamuskal khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu.

(2)   Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Bamuskal yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan.

(3)   Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh Bamuskal dan unsur masyarakat.

(4)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain :

a.     Tokoh adat;

b.     Tokoh agama;

c.      Tokoh masyarakat;

d.     Tokoh pendidikan;

e.      Perwakilan kelompok tani;

f.       Perwakilan kelompok perajin;

g.     Perwakilan kelompok perempuan;

h.     Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

i.       Perwakilan kelompok masyarakat miskin dan/atau

j.   Unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

 

Pasal 6

(1)   Jumlah unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (4) mempertimbangkan keterwakilan masing-masing padukuhan dan jumlah DPT pada Pilkada tahun 2020.

(2)   Jumlah unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang yang ditentukan berdasar hasil keputusan Musyawarah Padukuhan.

(3)   Musyawarah Padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan.

(4)   Hasil keputusan Musyawarah Padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.

(5)   Perwakilan tokoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam jumlah wakil sesuai dengan jumlah pemilih di setiap padukuhan yakni:

a.  Jumlah pemilih sampai dengan 135 - 270 orang diwakili oleh 2 orang wakil tokoh;

b.  Jumlah pemilih 271 - 405 orang diwakili oleh 3 orang wakil tokoh;

c.  Jumlah pemilih 406 - 540 orang diwakili oleh 4 orang wakil tokoh;

d.  Jumlah pemilih 541 - 675 orang diwakili oleh 5 orang wakil tokoh.

(6)   Perwakilan tokoh untuk peserta Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan oleh Musyawarah Padukuhan.

 

BAB V

PENCALONAN

Paragraf 1

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Lurah Antar Waktu

Pasal 7

(1)   Panitia Pemilihan mengumumkan dan melakukan pendaftaran bakal calon Lurah Antar Waktu dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.

(2)   Lurah Antar Waktu dipilih melalui Musyawarah Kalurahan oleh peserta musyawarah dari calon yang memenuhi syarat.

(3)   Bakal Calon Lurah Antar Waktu harus memenuhi persyaratan :

a.  Warga Negara Republik Indonesia;

b.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;

d.  Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;

e.  Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f.   Sehat jasmani dan rohani;

g.  Berkelakuan baik;

h. Tidak sedang  menjalani  pidana  penjara  atau  kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;

i.   Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

j.   Tidak  dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.  Bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu dan tidak akan mengundurkan  diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Lurah Antar Waktu;

l.   Belum  pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan  desa/kalurahan  atau  dalam jabatan  negeri lainnya;

m.   Bersedia  bertempat  tinggal  di  kalurahan  yang  bersangkutan selama menjabat;

n. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

o.  Bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

(1)   Bakal Calon Lurah Antar Waktu mengajukan surat lamaran tertulis bermaterai (10.000) ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Panitia Pemilihan.

(2)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri :

a.        Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.       Surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c.        Surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

d.       Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e.        Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.         Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;

g.        Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;

h.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;

i.         Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;

j.         Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan umum dan/atau militer;

k.       Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

l.         Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;

m.      Surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;

n.       Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi  yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

o.        Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

p.       Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah Antar Waktu;

q.        Surat pernyataan tidak pernah menerima sanksi  diberhentikan  tidak  dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri;

r.        Surat pernyataan pernah menerima sanksi diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri bagi yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri lainnya;

s.        Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di kalurahan yang bersangkutan selama menjabat;

t.         Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

u.       Daftar riwayat hidup;

v.        Foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar;

w.      Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

x.        Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;

y.        Surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa/Lurah/Pj. Lurah;

z.        Surat izin cuti dari Kepala Desa/Lurah/Penjabat Lurah bagi Perangkat Desa/Pamong Kalurahan; dan

aa.    Surat izin cuti dari pimpinan BPD/Bamuskal bagi anggota BPD/Bamuskal.

(3)   Surat lamaran tertulis bermaterai dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :

a. 1 (satu) eksemplar asli; dan

b. 2 (dua) eksemplar fotocopy.

(4)   Persyaratan berupa foto berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf u berlatar belakang warna biru atau merah.

(5)   Pakaian bakal calon Lurah Antar Waktu dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.

(6)   Bakal calon Lurah Antar Waktu yang tidak dapat melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(7)   Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.

 

Pasal 9

(1)   Penjabat Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu harus memenuhi persyaratan :

a.     persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3);

b.     Dalam hal Penjabat Lurah mencalonkan diri sebagai Calon Lurah Antar Waktu, Bamuskal mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dan sekaligus mengusulkan calon Penjabat Lurah pengganti dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah lain yang memenuhi syarat.

c.      Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud paling lambat 3 (tiga) Hari sejak Penjabat Lurah mengajukan lamaran sebagai bakal Calon Lurah.

 

Pasal 10

(1)   Perangkat Desa/Pamong Kalurahan yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa/Lurah/Penjabat Lurah sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Lurah Antar Waktu sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

(2)   Perangkat Desa/Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri sebagai Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terpilih menjadi Lurah Antar Waktu yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa/Pamong Kalurahan terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

Pasal 11

(1)    Anggota BPD/Bamuskal yang akan mencalonkan diri sebagai Lurah Antar Waktu disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 7 ayat (3), anggota BPD/Bamuskal dibebastugaskan dari keanggotaan Bamuskal sejak ditetapkan sebagai bakal Calon Lurah sampai dengan penetapan Calon Lurah.

(2)    Anggota Bamuskal yang ditetapkan sebagai Calon Lurah diberhentikan dari keanggotaan Bamuskal.

 

Paragraf 2

Penelitian dan Penetapan Calon

Pasal 12

(1)   Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar Waktu setelah berakhirnya waktu pendaftaran.

(2)   Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

(3)   Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar Waktu.

(4)   Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Panitia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan.

Pasal 13

(1)   Panitia Pemilihan menetapkan calon Lurah Antar Waktu yang berhak dipilih dalam Musyawarah Kalurahan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.

(2)   Penetapan calon Lurah Antar Waktu yang berhak dipilih dalam Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan setelah mendapatkan pengesahan oleh Musyawarah Kalurahan.

Pasal 14

(1)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.

(2)    Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari         2 (dua) orang setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan membuat berita acara perpanjangan waktu pendaftaran dan melaporkan kepada Bamuskal.

(3)   Berita acara perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan sekurang-kurangnya        2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan.

(4)   Laporan Panitia Pemilihan kepada Bamuskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak perpanjangan waktu pendaftaran berakhir dengan dilampiri :

a.  Berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar Waktu; dan

b.  Berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.

(5)   Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bamuskal membatalkan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Bamuskal.

(6)   Bamuskal memberikan laporan mengenai pembatalan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara tertulis kepada Bupati melalui Panewu dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak keputusan Bamuskal ditetapkan.

(7)   Laporan Bamuskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan dilampiri :

a.  Berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Lurah Antar Waktu;

b.  Berita acara perpanjangan waktu pendaftaran; dan

c.  Keputusan Bamuskal tentang pembatalan pemilihan Lurah Antar Waktu.

 

Pasal 15

Seleksi Tambahan

 

(1)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria:

a.    Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan,

b.   Tingkat pendidikan,

c.    Usia, dan

d.   Persyaratan lain.

(2)   Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa ujian tertulis;

(3)   Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten berdasarkan permohonan dari Panitia Pemilihan.

(4)   Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan bobot penilaian sebagai berikut :

a.  Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan diberikan bobot nilai sebesar 40% (Empat puluh persen);

b.  Tingkat pendidikan diberikan bobot nilai sebesar 40% (empat puluh persen); dan

c.      Usia diberikan bobot nilai sebesar 10% (sepuluh persen);

d.  Persyaratan lain berupa ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki bobot nilai sebesar 10% (sepuluh persen).

 

 

                                                 Pasal 16

 

(1)          Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dihitung dalam satuan tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a.        Pengalaman bekerja sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan nilai 25 (dua puluh lima);

b.        Pengalaman bekerja lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan nilai 35 (tiga puluh lima);

c.         Pengalaman bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun diberikan nilai 40 (empat puluh);

d.        Pengalaman bekerja lebih dari 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun diberikan nilai 45 (empat puluh lima);

e.         Pengalaman bekerja lebih dari 20 (dua puluh) tahun diberikan nilai 50 (lima puluh); atau

f.          Pengalaman bekerja sebagai kepala desa/lurah setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun diberikan nilai 95 (sembilan puluh lima).

(2)          Dalam hal pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Lembaga Pemerintahan

Kalurahan setempat selain Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan nilai tambahan 40 (empat puluh).

 

Pasal 17

(1) Lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a adalah lembaga pemerintahan di tingkat pusat, daerah, dan Kalurahan.

(2) Lembaga pemerintahan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.

(3) Lembaga pemerintahan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.

 (4) Lembaga pemerintahan tingkat Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

 

Pasal 18

Dalam hal bakal Calon Lurah tercatat sebagai pegawai lembaga pemerintahan pusat atau daerah sekaligus tercatat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan, maka kedua pengalaman kerja di kedua lembaga pemerintahan tersebut dihitung secara akumulatif dengan menjumlahkan kedua pengalaman kerja dimaksud.

 

                                                  Pasal 19

 Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b dihitung sebagai berikut :

a.     Berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajad diberikan bobot nilai 50 (lima puluh); 

b.     Berpendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajad diberikan bobot nilai 60 (enam puluh);

c.     Berpendidikan Diploma 1 diberikan bobot nilai 70 (tujuh puluh);

d.     Berpendidikan Diploma 2 atau 3 diberikan bobot nilai 80 (delapan puluh);

e.     Berpendidikan Diploma 4 atau Sarjana (S1) atau sederajad diberikan bobot nilai  90 (sembilan puluh); dan

f.      Berpendidikan Pascasarjana diberikan bobot nilai 100 (seratus).

 

                                                Pasal 20

Usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dihitung saat mendaftar sebagai  berikut :

a.     Berusia 25 tahun sampai dengan 30 tahun diberikan bobot nilai 70 (tujuh puluh);

b.     Berusia lebih dari 30 tahun sampai dengan 40 tahun diberikan bobot nilai 80 (delapan puluh);

c.     Berusia lebih dari 40 tahun sampai dengan  50 tahun diberikan bobot nilai 100 (seratus);

d.     Berusia lebih dari 50 tahun sampai dengan 55 tahun diberikan bobot nilai 90 (sembilan puluh); dan

e.              berusia lebih dari 55 tahun diberikan bobot nilai  80(delapan puluh).

 

 

 

Pasal 21

(1)     Perhitungan besarnya bobot nilai bakal Calon Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditentukan dari :

a.  Nilai variabel pengalaman kerja di bidang pemerintahan dikali bobot pengalaman kerja bakal calon Lurah;

b.  Nilai variabel tingkat pendidikan dikali bobot tingkat pendidikan bakal calon lurah;

c.  Nilai variabel usia dikali bobot usia bakal calon lurah; dan

d.  Persyaratan lain berupa ujian tertulis.

(2)     Rumus penghitungan besarnya bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

BCx = ((40% X V1) + (40% X V2) + (10% X V3) + (10% X V4))

Bobot Calon =(40% x pengalaman) + (40% x pendidikan) + (10% x usia) + (10% x hasil ujian tertulis).

(3)     Panitia Pemilihan mengumumkan peringkat hasil penghitungan nilai bobot bakal Calon Lurah.

(4)     Peringkat hasil penghitungan nilai bobot bakal Calon Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penentuan bakal Calon Lurah yang ditetapkan menjadi Calon Lurah.

 

Pasal 22

(1)     Dalam hal hasil penghitungan nilai bobot bakal Calon Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terdapat hasil nilai yang sama, maka untuk menentukan peringkat seleksi tambahan bakal Calon Lurah ditentukan berdasarkan lama pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.

(2)     Dalam hal lama pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat hasil nilai yang sama, maka untuk menentukan peringkat seleksi tambahan bakal Calon Lurah ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan.

(3)     Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat hasil nilai yang sama, maka untuk menentukan peringkat seleksi tambahan bakal Calon Lurah ditentukan berdasarkan usia.

 

 

 

 

 

 

Paragraf 3

Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan

Pasal 23

(1)   Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan pada hari dan jam yang ditentukan dengan Keputusan Panitia Pemilihan setelah berkoordinasi dengan Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan;

(2)   Panitia Pemilihan memastikan jumlah peserta Musyawarah Kalurahan yang akan diundang;

(3)   Undangan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada Bamuskal paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan.

(4)   Undangan bagi wakil dari unsur masyarakat dapat disampaikan melalui masing-masing Dukuh.

 

Pasal 24

(1)   Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dimulai pada jam yang ditentukan jika sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah peserta yang diundang telah hadir dan seluruh padukuhan telah ada wakil dari unsur masyarakat;

(2)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu ditunda sampai dengan maksimal 1 (satu) jam;

(3)   Penundaan waktu mulainya Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani minimal oleh 3 (tiga) orang Panitia Pemilihan;

(4)   Dalam hal sampai dengan berakhirnya batas waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah peserta belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dapat dimulai jika seluruh padukuhan telah ada wakil dari unsur masyarakat.

 

 

 

 

 

Pasal 25

(1)   Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dipimpin oleh Ketua Bamuskal.

(2)   Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan dengan susunan acara :

             i.    Pembukaan;

           ii.   Laporan Ketua Panitia Pemilihan;

          iii.   Pembacaan Draft Tata Tertib Musyawarah Kalurahan;

          iv.    Penyampaian Program Kerja masing-masing Calon Lurah Antar Waktu;

            v.    Proses Musyawarah Kalurahan dan Pengambilan Keputusan;

          vi.    Penandatanganan Berita Cara Hasil Musyawarah Kalurahan;

        vii.    Sambutan-sambutan : Panewu dll.

       viii.    Penutup.

(3)   Panitia Pemilihan menentukan pelaksanakan Pemilihan Lurah Antar Waktu setelah disepakati dalam Musyawarah Kalurahan.

(4)   Dalam menentukan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui musyawarah dan mufakat.

 

Pasal 26

(1)   Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilihan Lurah Antar Waktu dilaksanakan melalui pemilihan secara langsung.

(2)   Pemilihan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemungutan suara.

(3)   Teknis pelaksanaan pemilihan secara langsung melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Musyawarah Kalurahan.

(4)   Dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruh peserta Musyawarah Kalurahan yang hadir dan telah mengisi daftar hadir menggunakan hak pilihnya.

(5)   Calon Lurah Antar Waktu yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Lurah terpilih.

 

 

 

Pasal 27

(1)   Dalam hal jumlah Calon Lurah Terpilih yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari 1 (satu) orang, dilakukan pemilihan ulang dan hanya diikuti oleh calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak sama.

(2)   Hasil pemilihan Lurah melalui Musyawarah Kalurahan dituangkan dalam berita acara hasil Pemilihan Lurah, setelah memperoleh pengesahan oleh Musyawarah Kalurahan.

(3)   Berita acara hasil pemilihan Lurah melalui Musyawarah Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Panitia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan.

(4)   Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Pemilihan menetapkan Calon Lurah Terpilih dengan Keputusan Panitia Pemilihan.

Paragraf 4

Tata Cara Laporan Hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu

melalui Musyawarah Kalurahan

Pasal 28

(1)   Panitia Pemilihan menyampaikan hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu kepada Bamuskal paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengesahan Calon Lurah Terpilih oleh Musyawarah Kalurahan.

(2)   Laporan Panitia Pemilihan kepada Bamuskal sebagaimana dimaksud pada        ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri  :

a.  Keputusan Panitia Pemilihan tentang Calon Lurah Terpilih melalui Musyawarah Kalurahan;

b.  Berita acara hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui Musyawarah       Kalurahan; dan

c.  Berkas lamaran Calon Lurah Terpilih.

(3)   Bamuskal melaporkan Calon Lurah Terpilih hasil Musyawarah Kalurahan kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari  setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan.

(4)   Laporan Bamuskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis melalui Panewu dengan dilampiri  :

a.  Berita acara hasil Pemilihan Lurah Antar Waktu melalui Musyawarah Kalurahan;

b.  Keputusan Panitia Pemilihan tentang Calon Lurah Terpilih melalui Musyawarah Kalurahan; dan

c.  Berkas lamaran Calon Lurah Terpilih.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  29

(2)    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan.

(3)    Peraturan Panitia Pemilihan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Serut

Pada tanggal  ................... 2021

KETUA PANITIA,

 

 

                                                                   WAWAN TRIYANTO

 

 


 

Share:

No comments:

Post a Comment

Hubungi Kami

Popular Posts